Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Pengadilan Tipikor Semarang mengadili 3 kepala dinas diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.* Baca selengkapnya: https://jateng.genpi.co/jateng-terkini/12240/3-kepala-dinas-penyuap-bupati-pemalang-diadili-ini-kesalahannya Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !